. Bagi anda yang memiliki airsofgun / airgun tapi tidak tergabung di sebuah club resmi .bergabung bersama garuda sakti sc club terbesar saat ini tersebar di seluruh propinsi di indonesua
Regulasi ini diatur di dalam Undang-undang tentang Senjata Api tahun 1936 dan diturunkan dalam Undang-undang 12/Darurat/1951 tentang senjata api, yang berbunyi benda menyerupai senjata dan digunakan untuk mengancam termasuk ke dalam golongan senjata api.
Adapun air gun diperkenankan hanya untuk mereka yang tergabung dalam klab menembak. Namun itu pun hanya sebatas air gun untuk keperluan atlet dan perburuan.
Lalu apakah air soft gun bisa terkena pelanggaran undang-undang?
Selama ini pihak kepolisian belum memiliki landasan hukum tegas terkait penggunaan air soft gun. Mereka dapat dijerat pelanggaran ketika senjata tersebut digunakan untuk mengancam ataupun tertangkap tangan membawa air soft gun tanpa kejelasan.
kami berdiri dari berbagai kalangan sosial masyarakat .dari kalangan
TNI - POLRI - PENGACARA -PENGUSAHA DLL dengan satu hobi dunia menembak / berburu
kami berdiri sejak th 2008 bermarkas di kantor perbakin kab bogor cibinong
saat ini jumlah anggota sudah mencapai 12 ribu dari berbagai daerah dan berbagai lapisan masyarakat .
multi etnis seluruh nusantara
UNTUK INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI SEKJEN GSSC
Hp. 081297497888

